SURAT
KUASA
Yang
bertanda tangan dibawah ini saya ,
Nama Penggugat, kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di, pekerjaan
Wiraswasta, dengan ini memilih tempat kedudukan hukum ditempat kuasanya dan
memberikan kuasa kepada :
Dwi Rahmad Saputra, SH kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Jl. Soemantri
Boejonegoro. pekerjaan Advokad pada Law Firm Dwi Rahmad Saputra, SH & Patenrs
dengan alamat kantor di Jl. Soemantri Boejonegoro.
Khusus
Untuk menghadiri
sidang pemeriksaan perkara gugatan tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha
Negara di Lampung selaku advokad pemberi kuasa,
melawan:
Kepala Kantor
Pertanahan Kota P, berkedudukan di jalan Kota M,
Dengan
obyek sengketa:
Keputusan Tergugat tanggal 17 September 2011 tentang
peralihan hak / balik nama terhadap Sertipikat Hak Milik No. 707
Kelurahan D Kota P dari. Nama Penggugat menjadi atas nama Fulan,
gambar situasi no. 3216 luas 4437 M2
tanggal 1 September 2011 sebagaimana dimaksud dalam gugatan tata usaha negara
dan yang tidak dapat dipisahkan dengan surat kuasa ini
Sehubungan
dengan hal tersebut diatas maka kepada
penerima kuasa diberi hak dan wewenang menghadap
kepada majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara di Surabaya, membuat dan
menandatangani gugatan, menolak dan memberikan alat bukti surat dan ataupun
saksi, pada pokoknya semua tindakan hukum yang layak dan patut dikerjakan oleh
penerima kuasa didalam hal menjalankan pekerjaannya selaku kuasa hukum pemberi
kuasa asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang.
Lampung,
23 Maret 2011
Pemberi
kuasa
Penerima Kuasa
No comments:
Post a Comment