Friday, December 28, 2012

SURAT KUASA

SURAT  KUASA
Yang bertanda  tangan dibawah ini saya ,
Nama Penggugat, kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di, pekerjaan Wiraswasta, dengan ini memilih tempat kedudukan hukum ditempat kuasanya dan memberikan kuasa kepada :
Dwi Rahmad Saputra, SH kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Jl. Soemantri Boejonegoro. pekerjaan Advokad pada Law Firm Dwi Rahmad Saputra, SH & Patenrs dengan alamat kantor di Jl. Soemantri Boejonegoro.

Khusus

Untuk menghadiri sidang pemeriksaan perkara gugatan tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara di Lampung selaku advokad pemberi kuasa,  melawan:
Kepala Kantor Pertanahan  Kota P, berkedudukan di jalan Kota  M,                              
Dengan obyek sengketa:
    
Keputusan Tergugat tanggal 17 September 2011 tentang peralihan hak / balik nama terhadap Sertipikat Hak Milik No. 707 Kelurahan D  Kota P dari. Nama Penggugat menjadi atas nama Fulan, gambar situasi no. 3216  luas 4437 M2 tanggal 1 September 2011 sebagaimana dimaksud dalam gugatan tata usaha negara dan yang tidak dapat dipisahkan dengan surat kuasa ini
Sehubungan dengan hal  tersebut diatas maka kepada penerima kuasa diberi hak dan wewenang  menghadap kepada majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara di Surabaya, membuat dan menandatangani gugatan, menolak dan memberikan alat bukti surat dan ataupun saksi, pada pokoknya semua tindakan hukum yang layak dan patut dikerjakan oleh penerima kuasa didalam hal menjalankan pekerjaannya selaku kuasa hukum pemberi kuasa asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang.
Lampung, 23  Maret 2011
Pemberi kuasa                                                                      Penerima Kuasa
Nama Penggugat                                                                  Dwi Rahmad Saputra, SH

No comments:

Post a Comment